"Sebagaimana diatur dalam Pasal 71
huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan telah berakhir masa berlaku Izin Tinggalnya lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggalnya yang diberikan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung telah memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana keimigrasian melalui proses prapenyidikan keimigrasian. Kemudian menetapkan penyidikan keimigrasian terhadap keempat orang asing tersebut dengan
menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/01/II/2024/DIKKIM/Bandung
terhadap tersangka GBE dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/02/II/2024/DIKKIM/Bandung terhadap tersangka VBDR, AMG dan AM.
Pada tanggal 23 Februari 2024, Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus
menetapkan Bahwa keempat orang asing tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen
perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya ketika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari.
Bahwa terdakwa memilih untuk membayar denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
yang disetorkan ke kas negara melalui pihak Kejaksaan Negeri Kota Bandung sebagai
eksekutor.