Saat itu pengurus Serikat Pekerja Indopos (SP IP) yang beranggotakan 30 pegawai Indopos melaporkan RD ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2021 lalu.
"Tindakan kepolisian ini patut diapresiasi. Artinya ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Direktur INDOPOS. Saya berharap setelah dijadikan tersangka RD mau bertobat," ujarnya.
Ia pun berharap kasus tersebut menjadi perhatian khusus Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Direktur Reskrimsus untuk sampai ke meja hijau. "Kami berharap segera dilimpahkan ke kejaksaan. Mengingat sudah terlalu lama kasus ini ditangani penyidik," tegas Kamaruddin.
Sementara itu, salah seorang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang enggan disebut namanya mengatakan akan memanggil RD untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Kami sudah memanggil saudara RD untuk diperiksa sebagai tersangka. Kami berharap saudara RD kooperatif, " ujar penyidik yang dirahasiakan namanya.
Sebelumnya, RD secara sepihak menutup operasional koran harian INDOPOS dan media online www.indopos.co.id pada 4 Januari 2021 lalu dan tidak memperdulikan nasib puluhan karyawannya.