Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Teradu I tidak memenuhi syarat lolos sebagai Anggota Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028 karena diduga masih menjadi pengurus Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) suatu partai politik saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028.
Pengadu juga mendalilkan Teradu II sampai Teradu XI tidak menerapkan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien dalam proses seleksi/rekrutmen Anggota Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David.