Mualem dan Dek Fadh Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Sementara itu Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menjelaskan penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ada perselisihan hasil pemilihan.
"Penetapan dilakukan setelah kami menerima surat dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak ada sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh pada Pilkada 2024," ujar Agusni.
Selanjutnya, KIP menyerahkan berita acara penetapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). DPRA kemudian akan menyampaikan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk penerbitan surat keputusan pengangkatan.
"Terkait pelantikan, itu menjadi tanggung jawab DPRA yang akan mengurus SK dan jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih," tambah Agusni.