Tiga Agen Sindikat Penyelundupan Imigran Rohingya Masih DPO

November 6, 2024 - 17:56
Pelaku penyelundupan rohingya dibekuk polisi. (Foto: Polres Aceh Timur)
3 dari 3 halaman

"Ancaman hukumannya antara tiga hingga 15 tahun penjara," kata Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.

Penyidik terus berupaya mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.[]

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.