Pelaku penyelundupan rohingya dibekuk polisi. (Foto: Polres Aceh Timur)
3 dari 3 halaman
"Ancaman hukumannya antara tiga hingga 15 tahun penjara," kata Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.
Penyidik terus berupaya mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.[]