Erick Thohir, Bahlil dan Dewan Pers

March 20, 2024 - 14:57
Foto Dok: Istimewa
2 dari 3 halaman

Mencermati relasi penguasa dan pemodal media memang tak pernah habis menariknya, selain dua hal tersebut (penguasa dan pemodal media) ibarat dua sisi mata uang, berbeda tetapi menyatu. Di luar logika hitam dan putih, terkadang sulit menemukan mana yang benar antara kenyataan perilaku penguasa yang disorot media dengan karya jurnalistik media. Terkadang kedua hal tersebut bisa saja tebang pilih dalam menentukan sikap. Termasuk ada kesan pers masih tebang pilih dalam mengurai problem publik. Begitu juga Dewan Pers, potensi, gejala, rawan “melunak” di hadapan sosok sekaliber Erick dan Bahlil.

Berangkat dari fakta menyikapi dampak juralistik yang menimpa Erick Thohir dan Bahli di atas, secara kritis dapat dipandang bahwa Dewan Pers terlah berpijak pada aturan mainnya melalui Undang-Undang Dewan Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sisi kode etik jurnalistik adalah faktor utama yang menjadikan Tempo diminta untuk meminta maaf pada beberapa produk jurnalistik/investigasinya. Sehingga Dewan Pers menyatakan Tempo tidak akurat dan mengangkangi kode etik jurnalistik. Sehingga sosok penguasa yang mengadukan ke Tempo merasa dirugikan dan menyebut pemberitaan di ruang publik yang dilakukan Tempo atas dirinya adalah fitnah.

Jika dicermati secara mendalam, terkadang melalui sisi kode etik jurnalistik justru membuat karya jusrnalitik mengalami penyempitan dengan tidak menyebutnya mati suri atau layu sebelum berkembang. Misalnya, mengenai konfirmasi secara berimbang dan hak jawab. Dapat dibayangkan bagaimana ketajaman liputan investigasi dapat dibangun sementara harus membocorkan atau mengkonfirmasikan kepada yang bersangkutan bahwa ia sedang diinvestigasi? Belum lagi soal tidak akuratnya jawaban dari yang diinvestigasi saat diminta konfirmasi? Belum lagi soal “politik korea” dapat terjadi saat memberi keterangan pers. Pada posisi inilah sejatinya Dewan Pers dihadapkan varian pilihan, sehingga tidak semata secara hitam putih, mesti memiliki terobosan melampaui itu, bahwa di atas hitam dan putih masih ada namanya kebijaksanaan dan keadilan.

Namun demikian, memang tidak sepatutnya untuk membangun jurnalistik yang mengedepankan kepentikan publik serta partisipasi kritis publik tidak bisa diserahkan seutuhnya kepada Dewan Pers. Sejarah pers di Indonesia sendiri telah membuktikan bahwa konflik kepentingan dan praktik kompromi politik dengan pemodal/penguasa juga belum terurai baik sepanjang republik ini masih berdiri. Belum lagi soal kredibelitas pers saat ini dan masa depan. Jika diibaratkan, posisi peguasa, pelaku pers dan demokrasi bagaikan nasi telah jadi bubur. Sulit dipisahkan, namun masih dapat dimanfaatkan.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.