“Yang jelas sejak awal pertemuan kami dengan media penyelenggara dengan tim pasangan calon, media penyelenggara tentu berupaya mengajukan figur-figur yang sangat kompeten, sangat menguasai terkait dengan pelaksanaan debat untuk menjadi moderator,” kata August Mellaz.
Di lokasi yang sama, August memastikan tidak ada perubahan yang signifikan untuk teknis penyelenggaraan debat yang artinya tata cara serta tahapan-tahapannya pun berlangsung sebagaimana debat-debat sebelumnya.
Walaupun demikian, berkaca pada debat-debat sebelumnya, August Mellaz menjelaskan ada beberapa tugas yang dibebankan kepada moderator, misalnya moderator diminta untuk mengobservasi situasi debat dan tim pendukung sehingga mereka dapat mencegah potensi kericuhan atau kebisingan dari tim pendukung masing-masing pasangan
August Mellaz juga menyinggung soal penghitungan waktu berbicara mereka yang mengikuti debat. Jika ada situasi tertentu yang memaksa peserta debat berbicara di luar peruntukkan waktunya, misalnya ada salah satu peserta yang memotong pembicaraan, maka moderator perlu mengingatkan petugas untuk menghentikan timer atau alat penghitung waktu.
“Yang jelas kami sudah tegaskan nanti kalau sampai itu terjadi, tanpa harus ada kode tertentu, pihak media penyelenggara akan langsung menghentikan timer agar tidak menyita (waktu), dan kemudian moderator tentu harus menyampaikan ini waktunya pasangan calon yang mana. Itu kami tegaskan,” kata Komisioner KPU itu.
Dia melanjutkan para moderator telah memiliki panduan atas alur debat termasuk siapa yang berbicara dalam waktu-waktu yang diperuntukkan kepada mereka.