17 Bank Bangkrut dan OJK Cabut Izin Selama Desember 2024, LPS Siapkan Pembayaran Klaim

DETIKMERDEKA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Duta Niaga pada 5 Desember 2024.
Sebagai langkah lanjutan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi.
LPS akan memastikan pembayaran simpanan nasabah BPR Duta Niaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk proses likuidasi.
Selain itu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk menentukan klaim yang akan dibayar.
Proses ini diperkirakan selesai paling lama 90 hari kerja, yaitu hingga 29 April 2025.
Dana untuk pembayaran klaim penjaminan tersebut berasal dari dana LPS yang sudah disiapkan sebelumnya.
Nasabah dapat mengecek status simpanan mereka di kantor BPR Duta Niaga atau melalui situs resmi LPS setelah pengumuman resmi.
Di sisi lain, nasabah yang memiliki kewajiban kredit tetap dapat melunasi cicilan dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.
Untuk diketahui, LPS mencatat bahwa rata-rata enam hingga tujuh BPR jatuh setiap tahun akibat mismanagement oleh pemiliknya.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut jumlah BPR yang bermasalah tahun ini melampaui anggaran.
Hingga akhir tahun, LPS menganggarkan penyelamatan untuk 12 BPR, namun jumlah kasus berpotensi bertambah.
Program konsolidasi BPR oleh OJK juga turut memengaruhi angka tersebut. Purbaya menegaskan bahwa kondisi ini akan terus dipantau sesuai perkembangan terkini.