Aturan Pencalonan DPR Lewat Partai Digugat ke Mahkamah Konstitusi

April 2, 2026 - 20:49
Foto Humas MK/IlhamWM
1 dari 3 halaman

DETIKMERDEKA - Ketentuan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang hanya dapat dilakukan melalui partai politik kini menjadi sorotan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor 109/PUU-XXIV/2026 dan diperiksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Pemohon, M. Havidz Aima, menggugat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 240 ayat (1) huruf a dan Pasal 241 yang mengatur bahwa pencalonan anggota DPR hanya dapat dilakukan melalui partai politik.

Dalam persidangan, Havidz menilai aturan tersebut berpotensi membatasi ruang partisipasi politik warga negara. Ia merujuk pada prinsip kedaulatan rakyat dalam UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.

“Ketentuan ini menimbulkan persoalan konstitusional terkait sejauh mana masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses representasi politik,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.