Perusahaan Dilarang Potong Gaji Saat WFH, Pemerintah Tegaskan Hak Karyawan Tetap Utuh
DETIKMERDEKA — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan memotong gaji maupun jatah cuti karyawan selama menerapkan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mendorong perusahaan menerapkan WFH satu hari dalam sepekan sebagai bagian dari strategi efisiensi energi nasional sekaligus adaptasi pola kerja modern.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa perubahan sistem kerja tidak boleh mengurangi hak dasar pekerja. Upah, tunjangan, hingga hak cuti tahunan tetap wajib diberikan secara penuh meskipun karyawan bekerja dari rumah.
“WFH tidak boleh merugikan pekerja. Gaji dan hak lainnya tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan, termasuk cuti tahunan yang tidak boleh dikurangi,” tegasnya.