Isi Surat Edaran Mendagri: ASN Pemda WFH Jumat, Perjalanan Dinas Dikurangi

April 1, 2026 - 17:15
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
1 dari 3 halaman

DETIKMERDEKA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. Surat edaran itu ditandatangani pada 31 Maret 2026.

"Kami sudah menandatangani surat edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026 hari ini," kata Tito dalam konferensi pers virtual, pada Selasa, 31 Maret 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala daerah di seluruh Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku pada Rabu, 1 April 2026.

Aturan dalam surat edaran menetapkan pelaksanaan WFH bagi ASN dilakukan setiap hari Jumat. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya perubahan budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.