Penulis: Kevin Alfredo, Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum, Konsentrasi Hukum Keimigrasian, Universitas Gajah Mada (UGM)
RENCANA penerapan kewajiban pengisian data melalui platform All Indonesia bagi setiap orang yang akan masuk ke wilayah Indonesia merupakan langkah yang secara normatif terlihat progresif. Di tengah arus digitalisasi pelayanan publik, negara berupaya menghadirkan sistem yang lebih terintegrasi, efisien, dan berbasis data. Namun, di balik ambisi modernisasi tersebut, terdapat realitas sosial yang tidak bisa diabaikan, khususnya di wilayah Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Selama ini, kebijakan keimigrasian di Indonesia telah mengalami dinamika, termasuk penghapusan arrival card untuk menyederhanakan prosedur pelayanan. Kini, dengan hadirnya All Indonesia, kewajiban serupa muncul kembali dalam bentuk digital.
Secara konseptual, perubahan ini mencerminkan pergeseran dari simplifikasi administratif menuju optimalisasi pengumpulan data. Namun, pertanyaannya: apakah semua wilayah dan kelompok masyarakat siap mengikuti transformasi ini?
Jika melihat realitas di lapangan, PLBN justru menunjukkan dinamika sosial yang sangat berbeda dari bandara internasional. Di PLBN Motaain misalnya, sepanjang tahun 2025 tercatat hingga 400.000-an pelintas keluar masuk perbatasan Indonesia Timor Leste.
Angka ini menunjukkan bahwa mobilitas di wilayah perbatasan bukanlah fenomena kecil, melainkan aktivitas masif yang berlangsung setiap hari. Bahkan dalam satu bulan saja, perlintasan dapat mencapai puluhan ribu orang.
Fenomena serupa juga terlihat di PLBN Entikong. Dalam periode libur tertentu, seperti Lebaran 2024, tercatat sekitar 29.000 pelintas hanya dalam waktu sekitar 10 hari.
Sementara itu, pada momentum lain seperti libur Imlek 2026, lebih dari 6.500 orang melintas dalam waktu kurang dari dua minggu, dengan puncak harian mencapai 4.500 pelintas dalam satu hari. Data ini menunjukkan bahwa PLBN bukan hanya jalur alternatif, melainkan simpul mobilitas masyarakat yang sangat aktif.