Fintech Syariah Makin Besar, Tapi Keadilannya Hilang?

banner 468x60

Penulis:Rahma Dania, Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah, IPB University

PERNAHKAH kita merenung sejenak di tengah gemerlap notifikasi dompet digital dan euforia buy now pay later? Ekonomi digital Indonesia sedang berada di puncak gelombangnya. Transaksi belanja online, pinjaman modal usaha, hingga investasi peer-to-peer (P2P) lending tumbuh eksponensial. 

banner 336x280

Namun, di balik hiruk-pikuk kemajuan ini, ada sebuah ironi yang cukup mengganggu: meskipun Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, prinsip-prinsip keuangan syariah yang paling fundamental justru terpinggirkan di ranah digital.

Sebut saja Mudharabah (bagi hasil) dan Musyarakah (kerjasama modal). Dalam literatur fikih ekonomi Islam, kedua akad ini adalah mahkota sekaligus ruh dari keadilan ekonomi. Mereka menawarkan model bisnis yang tidak sekadar halal, tetapi juga etis—menghindari riba, membagi risiko, dan menjunjung kemitraan. 

Namun, jika kita membuka aplikasi fintech atau e-commerce favorit kita saat ini, realitasnya terasa timpang. Dominasi akad Jual Beli (seperti Murabahah) dan akad utang piutang (Qardh) begitu terasa, sementara roh kemitraan dan bagi hasil nyaris tak terlihat. 

Penelitian terbaru menunjukkan bahwa meskipun fintech syariah telah mengimplementasikan berbagai akad Islam, implementasi mudharabah dan musyarakah masih menghadapi tantangan serius terkait transparansi dan kepatuhan syariah di ruang digital. 

Mudharabah dan Musyarakah, dalam realitas digital saat ini, ibarat teknologi kelas berat yang tergeletak di pinggir jalan, tertinggal oleh laju kendaraan industri 4.0

Untuk memahami kesenjangan ini, kita perlu melihat tren pasar. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 2025, portofolio pembiayaan syariah di sektor fintech P2P lending masih didominasi oleh akad Murabahah (jual beli dengan markup keuntungan) dan Kafalah (jaminan). 

Mengapa demikian? Karena akad ini dianggap lebih “aman” dan mudah diaplikasikan dalam sistem digital. Algoritma cukup menghitung margin keuntungan di awal, lalu mencicilnya secara matematis. Ini praktis, cepat, dan minim konflik di permukaan.

Namun, ketika kita berbicara tentang Mudharabah, ceritanya jadi rumit. Akad ini mensyaratkan adanya bagi hasil berdasarkan pendapatan riil usaha nasabah. 

Dalam sistem digital yang serba otomatis, bagaimana aplikasi bisa memverifikasi kejujuran laporan penjualan seorang pedagang kaki lima yang meminjam modal? Penelitian dari Universitas Lampung menegaskan bahwa aspek transparansi, keadilan, dan pengawasan syariah masih menjadi masalah utama dalam menjamin kemurnian prinsip mudharabah di ruang digital.

Belum lagi soal moral hazard. Karena kompleksitas ini, platform digital lebih memilih jalan pintas: memberikan pinjaman dengan margin tetap (mendekati bunga) daripada repot-repot membangun sistem pengawasan bagi hasil yang sesungguhnya.

Padahal, secara teoritis, Mudharabah dan Musyarakah adalah solusi paling ideal untuk ekonomi kerakyatan. Dalam Mudharabah, pemilik modal (shahibul mal) menanggung kerugian finansial jika usaha gagal, sementara pengelola (mudharib) kehilangan waktu dan tenaga. Ini menciptakan keadilan vertikal. 

Sementara dalam Musyarakah, kedua belah pihak sama-sama menyetor modal dan berbagi risiko, menciptakan kemitraan horizontal yang egaliter. 

Studi sistematis terkini bahkan merekomendasikan model pembiayaan fintech syariah berbasis profit sharing sebagai solusi paling adil bagi pembiayaan UMKM di era Society 5.0, karena skema ini tidak membebani pelaku usaha dengan agunan yang seringkali tidak mereka miliki. 

Sayangnya, idealitas ini terbentur realitas digital yang serba instan dan enggan mengambil risiko.

Mengapa Digitalisasi Tak Otomatis Membumikan Syariah?

Ada tiga hambatan utama mengapa Mudharabah dan Musyarakah tertinggal di era digital.

Pertama, masalah infrastruktur data dan ekosistem. Akad bagi hasil membutuhkan transparansi pendapatan usaha yang real-time. Di negara maju, sistem perpajakan dan akuntansi digital memungkinkan bank atau fintech melihat arus kas usaha kecil secara langsung. 

Di Indonesia, meskipun kita punya QRIS dan ekosistem digital yang masif, integrasi data antara platform pembiayaan dengan sistem kasir atau marketplace belum sepenuhnya terintegrasi secara terbuka. Akibatnya, verifikasi pendapatan masih manual, yang bertentangan dengan prinsip efisiensi teknologi digital.

Kedua, persoalan sumber daya manusia dan literacy. Industri teknologi kita masih didominasi oleh talenta dengan latar belakang teknologi informasi dan keuangan konvensional. Banyak developer dan product manager di fintech syariah sekalipun lebih nyaman mengkodekan akad Murabahah karena logikanya linear (harga beli + margin = cicilan). Sementara untuk membangun sistem smart contract berbasis bagi hasil yang adil, dibutuhkan pemahaman fikih muamalah yang mendalam sekaligus kemampuan pemrograman yang kompleks.

Hal Ini adalah niche yang masih langka. Bahkan, kasus gagal bayar yang menimpa beberapa platform seperti Dana Syariah Indonesia (DSI) menjadi pengingat bahwa masih terjadi miskonsepsi di masyarakat bahwa label “Syariah” identik dengan jaminan keamanan mutlak, padahal prinsip Al-Ghunmu bil Ghurmi (keuntungan berbanding lurus dengan risiko) justru mengajarkan bahwa investasi berbasis musyarakah atau mudharabah adalah mekanisme berbagi risiko (profit and loss sharing) .

Ketiga, dan yang paling krusial, adalah ketakutan industri akan risk sharing. Kapitalisme digital modern terbiasa dengan risk transfer—memindahkan risiko ke pihak lain. Platform P2P lending konvensional hanya menjadi perantara; jika debitur macet, investor pendana yang menanggung kerugian. Dalam Musyarakah, platform atau bank harus ikut menanggung kerugian bersama nasabah jika usaha merugi. Model ini dianggap kurang menarik bagi pemodal ventura dan investor teknologi yang terbiasa mengejar pertumbuhan aset (asset growth) yang agresif dan bebas risiko kredit macet di neraca mereka.

Namun, bukan berarti tidak ada harapan. Jika kita mau jujur, realitas digital yang “tertinggal” ini sebenarnya adalah peluang pasar yang sangat besar. UMKM di Indonesia menyerap 97% tenaga kerja, namun sebagian besar masih kesulitan akses modal karena skema konvensional menuntut agunan (collateral) yang tidak mereka miliki. Di sinilah letak keunggulan komparatif Mudharabah: ia tidak membutuhkan agunan, melainkan kepercayaan pada kapasitas usaha. Literatur akademis menegaskan bahwa untuk mengoptimalkan potensi ini, diperlukan inovasi kontrak berbasis syariah serta penguatan regulasi yang tidak hanya mengatur tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem yang adil .

Beberapa platform sudah mulai merintis jalan. Ada fintech P2P syariah yang mencoba menerapkan akad Musyarakah untuk pembiayaan peternakan atau pertanian, di mana hasil panen dibagi secara proporsional. Ada pula inisiasi penggunaan blockchain dan smart contract untuk otomatisasi bagi hasil. Dengan teknologi distributed ledger, pelaporan pendapatan usaha bisa lebih transparan dan tidak dapat dimanipulasi, sehingga mengurangi moral hazard. Namun, inisiatif-inisiatif ini masih terhitung sebagai pilot project, bukan arus utama.

Regulator juga punya peran besar. OJK dan Bank Indonesia perlu lebih progresif tidak hanya dalam mengeluarkan fatwa, tetapi juga dalam menciptakan regulatory sandbox yang khusus mendorong inovasi akad equity-based dan profit-sharing di ranah digital. Saat ini, sandbox lebih banyak diisi oleh inovasi produk paylater atau crowdfunding berbasis utang. 

Padahal, jika regulasi berpihak pada pengembangan akad Musyarakah dan Mudharabah, kita bisa menciptakan lompatan besar: ekonomi digital yang tidak hanya cepat, tetapi juga berkeadilan. Analisis transformasi digital keuangan menunjukkan bahwa penerapan akad mudharabah dan musyarakah merupakan kunci untuk menjembatani kesenjangan antara prinsip Islam (seperti larangan riba, ketidakpastian, dan eksploitasi) dengan realitas praktik pinjaman online saat ini .

Mudharabah dan Musyarakah bukanlah konsep kuno yang tidak relevan dengan zaman. Justru sebaliknya, di tengah ketidakpastian global dan gejolak ekonomi, prinsip bagi hasil dan berbagi risiko adalah filosofi yang paling matang. Ironisnya, teknologi digital yang seharusnya menjadi alat untuk menyempurnakan implementasi akad ini melalui transparansi data, otomatisasi, dan efisiensi biaya operasional justru belum dimaksimalkan.

Kita tidak boleh berpuas diri hanya karena sudah memiliki sertifikasi syariah atau label platform syariah. Jika substansi akadnya masih didominasi oleh jual beli dan utang yang strukturnya menyerupai bunga, maka esensi ekonomi syariah sebagai penggerak keadilan sosial belum sepenuhnya terwujud. Sudah saatnya para pemangku kepentingan—regulator, pelaku industri, akademisi, dan teknolog—duduk bersama untuk membangun infrastruktur digital yang ramah bagi akad bagi hasil.

Masa depan keuangan syariah di Indonesia tidak hanya diukur dari seberapa cepat pertumbuhan asetnya, tetapi dari seberapa dalam ia mampu mengakomodasi kebutuhan UMKM kecil dengan akad yang adil. Jangan sampai di era digital yang serba canggih ini, ruh keadilan dalam ekonomi Islam justru menjadi korban dari pragmatisme industri. Sudah waktunya Mudharabah dan Musyarakah bangkit dari keterpurukan, beradaptasi dengan algoritma, dan menjadi fondasi utama ekonomi digital yang beretika.

(***)

Daftar Pustaka

Elly, N., & Selvia, O. (2025). Legalitas Akad Mudharabah dalam Platform Digital Syariah. Jurnal Legalitas Akad Mudharabah dalam Platform Digital Syariah

Furkon, A. M. (2026, January 6). Gagal Bayar DSI dan Rendahnya Literasi Keuangan Syariah. Portal Persatuan Islam (PERSIS). https://persis.or.id/index.php/kajian/read/gagal-bayar-dsi-dan-rendahnya-literasi-keuangan-syariah 

Marta, D. J., & Utami, A. D. (2025). Digital financial transformation: An Islamic economic analysis of online lending in the era of industrial revolution 4.0. Journal of Islamic Law on Digital Economy and Business

Salma Azzahra, F., Alam, A., & Yuspin, W. (2026). Kesesuaian Akad dan Transaksi Digital pada Fintech Syariah dengan Prinsip Hukum Muamalah. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, *8*(2), 941–953. 

Widyasputri, V. T. A., & Baidhowi. (2025). Optimalisasi Fintech Peer to Peer Lending dalam Hukum Ekonomi Syariah Untuk Mewujudkan Maqashid Syariah. Prosiding Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang

Wulandari, P., Daulay, U. D., Hardianti, A., & Khoualed, A. (2025). Syariah fintech lending as a profit sharing-based MSMEs funding solution in the era of society 5.0. Journal of Islamic Finance and Accounting. https://ejournal.uinsaid.ac.id/jifa/article/view/11276 

 

banner 336x280