Fintech Syariah Makin Besar, Tapi Keadilannya Hilang?

March 30, 2026 - 15:24
Keuangan Syariah
1 dari 3 halaman

Penulis:Rahma Dania, Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah, IPB University

PERNAHKAH kita merenung sejenak di tengah gemerlap notifikasi dompet digital dan euforia buy now pay later? Ekonomi digital Indonesia sedang berada di puncak gelombangnya. Transaksi belanja online, pinjaman modal usaha, hingga investasi peer-to-peer (P2P) lending tumbuh eksponensial. 

Namun, di balik hiruk-pikuk kemajuan ini, ada sebuah ironi yang cukup mengganggu: meskipun Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, prinsip-prinsip keuangan syariah yang paling fundamental justru terpinggirkan di ranah digital.

Sebut saja Mudharabah (bagi hasil) dan Musyarakah (kerjasama modal). Dalam literatur fikih ekonomi Islam, kedua akad ini adalah mahkota sekaligus ruh dari keadilan ekonomi. Mereka menawarkan model bisnis yang tidak sekadar halal, tetapi juga etis—menghindari riba, membagi risiko, dan menjunjung kemitraan. 

Namun, jika kita membuka aplikasi fintech atau e-commerce favorit kita saat ini, realitasnya terasa timpang. Dominasi akad Jual Beli (seperti Murabahah) dan akad utang piutang (Qardh) begitu terasa, sementara roh kemitraan dan bagi hasil nyaris tak terlihat. 

Penelitian terbaru menunjukkan bahwa meskipun fintech syariah telah mengimplementasikan berbagai akad Islam, implementasi mudharabah dan musyarakah masih menghadapi tantangan serius terkait transparansi dan kepatuhan syariah di ruang digital. 

Mudharabah dan Musyarakah, dalam realitas digital saat ini, ibarat teknologi kelas berat yang tergeletak di pinggir jalan, tertinggal oleh laju kendaraan industri 4.0

Untuk memahami kesenjangan ini, kita perlu melihat tren pasar. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 2025, portofolio pembiayaan syariah di sektor fintech P2P lending masih didominasi oleh akad Murabahah (jual beli dengan markup keuntungan) dan Kafalah (jaminan). 

Mengapa demikian? Karena akad ini dianggap lebih “aman” dan mudah diaplikasikan dalam sistem digital. Algoritma cukup menghitung margin keuntungan di awal, lalu mencicilnya secara matematis. Ini praktis, cepat, dan minim konflik di permukaan.

Namun, ketika kita berbicara tentang Mudharabah, ceritanya jadi rumit. Akad ini mensyaratkan adanya bagi hasil berdasarkan pendapatan riil usaha nasabah. 

Dalam sistem digital yang serba otomatis, bagaimana aplikasi bisa memverifikasi kejujuran laporan penjualan seorang pedagang kaki lima yang meminjam modal? Penelitian dari Universitas Lampung menegaskan bahwa aspek transparansi, keadilan, dan pengawasan syariah masih menjadi masalah utama dalam menjamin kemurnian prinsip mudharabah di ruang digital.

Belum lagi soal moral hazard. Karena kompleksitas ini, platform digital lebih memilih jalan pintas: memberikan pinjaman dengan margin tetap (mendekati bunga) daripada repot-repot membangun sistem pengawasan bagi hasil yang sesungguhnya.

Padahal, secara teoritis, Mudharabah dan Musyarakah adalah solusi paling ideal untuk ekonomi kerakyatan. Dalam Mudharabah, pemilik modal (shahibul mal) menanggung kerugian finansial jika usaha gagal, sementara pengelola (mudharib) kehilangan waktu dan tenaga. Ini menciptakan keadilan vertikal. 

Sementara dalam Musyarakah, kedua belah pihak sama-sama menyetor modal dan berbagi risiko, menciptakan kemitraan horizontal yang egaliter. 

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.