Penulis: Abdul Hamid, Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA)
DETIK MERDEKA - Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai babak baru dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Selama lebih dari satu abad, Indonesia masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial Belanda. Kehadiran KUHP baru dipandang sebagai langkah penting dalam proses dekolonisasi hukum sekaligus upaya menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan masyarakat Indonesia.
Dalam perkembangan hukum pidana modern, keadilan tidak lagi dimaknai semata-mata sebagai pemberian hukuman kepada pelaku kejahatan. Hukum pidana juga harus memperhatikan kepentingan korban serta menjaga keseimbangan sosial dalam masyarakat. Oleh karena itu, pembaharuan hukum pidana di Indonesia berupaya menggeser paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif dan humanis.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 51 KUHP 2023, tujuan pemidanaan tidak hanya untuk memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemidanaan bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana, membina pelaku agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik, menyelesaikan konflik yang timbul akibat tindak pidana, serta memulihkan keseimbangan dalam masyarakat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia mulai menempatkan aspek pemulihan sosial sebagai bagian penting dari tujuan pemidanaan.