DPR RI Setujui Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

January 28, 2026 - 17:20
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
1 dari 3 halaman

DETIKMERDEKA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan berstatus kementerian. Putusan ini muncul dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (27/1/2026), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Keputusan tersebut merupakan bagian dari delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang disusun Komisi III DPR RI dan telah mendapat tanda tangan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, secara resmi mengajukan laporan hasil pembahasan Komisi III kepada anggota dewan. Ia menanyakan apakah laporan tersebut bisa disetujui, yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI dalam rapat paripurna.

"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa kepada peserta sidang.

“Setuju,” ujar seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna, yang kemudian disahkan dengan ketukan palu pimpinan sidang.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan bahwa delapan poin tersebut seyogianya menjadi keputusan yang mengikat antara DPR dan Pemerintah, serta wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.