Urgensi Peraturan Presiden Mengenai Fiktif Positif Sebagai Instrumen untuk Memperoleh Kepastian Hukum

January 22, 2026 - 12:30
Hukum
1 dari 3 halaman

Penulis: Tomi Subiakto, Pegawai Politeknik Keuangan Negara STAN

DETIK MERDEKA - Indonesia merupakan negara yang menganut faham negara hukum. Hal ini secara tegas dan jelas telah dicantumkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), salah satu konsekuensi atas hal ini hukum bukan saja menjadi panglima dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara. Namun segala sesuatu terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ciri khas negara adalah bahwa kekuasaannya memiliki wewenang. Maka kekuasaaan negara juga dapat disebut otoritas atau wewenang. Menurut Ni’matul Huda, apabila dipergunakan istilah kekuasaan dalam hubungan dengan negara, istilah itu selalu dimaksud dalam arti otoritas. 

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mendefinisikan, kewenangan pemerintahan sebagai kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik. 

Sedangkan wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sehingga dapat dipahami apabila penggunaan wewenang oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya dapat menjadi obyek sengketa di pengadilan khususnya dalam lingkup peradilan tata usaha negara.

Penggunaan kewenangan oleh pejabat pemerintah juga memiliki tanggung jawab tersirat kepada yang bersangkutan untuk mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam alenia keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi 

“…untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.