Dampak Ekspor Limbah Elektronik AS ke Malaysia Terhadap Kualitas Lingkungan Laut Di Asia Tenggara

January 12, 2026 - 12:28
3 dari 3 halaman

Meskipun negara-negara ASEAN mulai memperketat pengawasan, lemahnya tata kelola global masih menjadi masalah utama. Amerika Serikat hingga kini belum meratifikasi Konvensi Basel, sehingga eksportir e-waste asal AS tidak terikat penuh pada aturan internasional terkait pergerakan limbah berbahaya.

Dalam kerangka global environmental governance, Konvensi Basel seharusnya menjadi instrumen utama untuk mencegah praktik transfer polusi lintas batas. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala erutama karena tidak semua negara produsen limbah seperti AS terikat secara penuh pada rezim tersebut.

Malaysia dan negara-negara ASEAN perlu memperkuat pengawasan pelabuhan terhadap impor yang diklaim sebagai bahan daur ulang guna mencegah masuknya limbah elektronik ilegal.

Selain itu, penutupan dan penindakan terhadap scrapyard ilegal harus dilakukan secara konsisten untuk memutus rantai pengolahan limbah yang mencemari lingkungan. Upaya ini perlu disertai dengan perlindungan bagi pekerja dan masyarakat pesisir, yang merupakan kelompok paling rentan terdampak pencemaran e-waste.

Komunitas internasional perlu mendorong penerapan standar global yang mengikat dalam perdagangan limbah elektronik agar praktik transfer polusi lintas negara dapat dicegah secara efektif.

Selain itu, transparansi rantai ekspor limbah harus ditingkatkan untuk memastikan akuntabilitas negara dan perusahaan yang terlibat.

Penerapan sanksi tegas terhadap negara dan perusahaan pelanggar menjadi langkah penting guna memperkuat keadilan lingkungan global dan mencegah negara maju mengalihkan beban ekologisnya ke negara berkembang.
 

(***)

Baca Juga: Pertamina Hulu Energi Temukan Cadangan Migas Baru di South Mahakam

 

 

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.