Dampak Ekspor Limbah Elektronik AS ke Malaysia Terhadap Kualitas Lingkungan Laut Di Asia Tenggara

January 12, 2026 - 12:28
2 dari 3 halaman

Zat-zat beracun ini kemudian mengalir melalui sungai menuju Selat Malaka dan akhirnya mencapai Laut Cina Selatan, mencemari lingkungan laut di kawasan Asia Tenggara.

Dampak pencemaran ini tidak hanya terbatas pada ekosistem laut, tetapi juga merusak kualitas air, tanah, dan udara di sekitar lokasi pembongkaran limbah, serta berdampak pada rantai makanan laut yang pada akhirnya bisa menjangkau konsumsi manusia.

Dampak Lingkungan Laut

United nations Environment Programme (UNEP) mengatakan bahwa kualitas air laut dapat menurun akibat polusi dan sampah laut yang meningkat, di mana mikroplastik dan logam berat dari e-waste mencemari ekosistem pantai ASEAN.

Terumbu karang juga dapat rusak parah karena penyerapan racun seperti timbal dan merkuri, mengganggu simbiosis alga dan mengurangi biodiversitas di wilayah terdampak. Ikan terkontaminasi racun ini masuk rantai makanan, menyebabkan penurunan populasi ikan komersial dan ancaman kesehatan bagi sekitar 100 juta penduduk pesisir ASEAN, termasuk Indonesia, dengan risiko kanker dan gangguan saraf dari konsumsi seafood tercemar.

Benturan Hukum Internasional

AS belum meratifikasi Konvensi Basel, yang mengatur pengendalian pergerakan limbah berbahaya lintas batas, sehingga ekspor e-waste mereka tidak terikat aturan global ketat. Sebaliknya, Malaysia dan negara ASEAN lain sudah meratifikasi konvensi tersebut, menerapkan kontrol ketat impor limbah.

Mulai 1 Juli 2025, Malaysia secara eksplisit melarang impor plastik elektronik di bawah kode HS 3915 yang diterbitkan melalui peraturan bea cukai. Setiap barang yang diimpor dari negara manapun harus melewati persetujuan organisasi sertifikasi milik pemerintah yang bernama SIRIM Berhad untuk melindungi lingkungan dari banjir e-waste.

Aturan serupa diterapkan di Thailand, Filipina, dan Indonesia melalui regulasi nasional yang melarang atau membatasi impor limbah berbahaya. Lemahnya regulasi EPA AS menciptakan celah hukum, di mana perusahaan memanfaatkan kurangnya penegakan ekspor untuk membuang limbah murah ke ASEAN, memicu ketidakseimbangan tanggung jawab global dan konflik diplomatik.

Perdagangan E-Waste Ilegal AS ke Asia Tenggara

Kasus penyitaan limbah elektronik (e-waste) asal Amerika Serikat di Asia Tenggara pada periode 2024-2025 menunjukkan bahwa praktik transfer polusi lintas negara masih terus berlangsung. BAN melaporkan pada Juni 2025, pemerintah Malaysia menyita e-waste ilegal senilai sekitar USD 118 juta yang masuk melalui pelabuhan utama negara tersebut.

Limbah ini dikirim dengan kedokbahan daur ulang, padahal sebagian besar meupakan perangkat elektronik bekas yang mengandung zat berbahaya seperti timbal, merkuri, dan brominated flame. Investigasi menemukan bahwa limbah tersebut berasal dari perusahaan daur ulang di Amerika Serikat yang berupaya menghindari biaya pengolahan domestik yang tinggi.

Dengan mengekspor e-waste ke negara berkembang, perusahaan-perusahaan tersebut memindahkan risiko lingkungan dan kesehatan ke negara penerima. Praktik ini mencerminkan pola e-waste dumping, di mana negara maju mengalihkan beban ekologisnya demi keuntungan ekonomi.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.