Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
3 dari 3 halaman
“Jadi PMK 49/2025 dan Permendes 10/2025 tentang 30% dana desa tidak berlaku lagi. Karena ini menjadi top down pemerintah akan membangun langsung. Ini akan menjadi aset desa,” ujar Yandri.
Pemerintah juga menyiapkan sumber daya manusia untuk operasional Kopdes Merah Putih. Tenaga kerja berasal dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Desa menerima gerai termasuk dari pemerintah menyiapkan pegawai dari PPPK,” tuturnya.[]