Pemerintah Jamin Pembiayaan Kopdes, Purbaya Pastikan Bank Aman

November 18, 2025 - 12:33
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
2 dari 3 halaman

“Harusnya kemarin-kemarin sudah selesai. Itu gampang kok cuma coret satu atau dua baris, selesai,” jelas Purbaya. 

Inpres 17/2025 menetapkan tiga tugas utama bagi menteri keuangan. Pertama, memberikan fasilitasi dan dukungan teknis anggaran pembangunan fisik Kopdes Merah Putih. Kedua, menyalurkan dana alokasi umum, dana bagi hasil, atau dana desa untuk pembayaran kewajiban. 

Ketiga, menempatkan dana pada Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai sumber likuiditas pembiayaan PT Agrinas. Limit pembiayaan ditetapkan maksimal Rp 3 miliar per gerai dengan tenor enam tahun. 

“Kami sudah memberi syarat jaminan ke Himbara bahwa utang itu akan diganti oleh kami. Jadi Himbara enggak perlu takut dan perbankannya enggak akan terganggu juga. Risikonya tidak bertambah, karena dijamin oleh pemerintah,” tegas Purbaya. 

Sementara itu Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan bahwa pemerintah juga merevisi Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 10 Tahun 2025. Revisi dilakukan untuk mengubah mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan Kopdes Merah Putih. 

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.