Presiden Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

August 1, 2025 - 10:30
Presiden Prabowo Subianto. (Dokumentasi BPMI Sekretariat Presiden)
3 dari 3 halaman

"Presiden saat pertama kali minta [saya] jadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa khususnya ada kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti," kata Supratman. "Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan presiden," ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia.

Tom divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW DPR, yang juga menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Supratman menyebut total ada 1.168 narapidana yang mendapat amnesti. Termasuk enam pelaku makar tanpa senjata di Papua. Termasuk pula narapidana lansia dan yang mengalami gangguan jiwa.

Setelah disetujui DPR, Presiden Prabowo akan menerbitkan keppres sebagai dasar hukum pemberian abolisi dan amnesti tersebut.[]

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.