Presiden Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

August 1, 2025 - 10:30
Presiden Prabowo Subianto. (Dokumentasi BPMI Sekretariat Presiden)
2 dari 3 halaman

"Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus," ujarnya.

Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang. Presiden dapat memberikannya pada kasus pidana yang masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan. Dengan abolisi, perkara dianggap tidak pernah terjadi.

Sementara amnesti adalah pengampunan presiden untuk sekelompok orang atas tindak pidana tertentu. Biasanya terkait kasus politik. Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan. Sifatnya umum atau kolektif.

Kasus politik umumnya berkaitan dengan kekuasaan, negara, atau pemerintahan. Misalnya makar, pemberontakan, atau separatisme berbasis ideologi.

Supratman mengakui dirinya yang mengusulkan abolisi untuk Tom dan amnesti untuk Hasto.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.