Presiden Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

August 1, 2025 - 10:30
Presiden Prabowo Subianto. (Dokumentasi BPMI Sekretariat Presiden)
1 dari 3 halaman

DETIKMERDEKA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permintaan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong, terdakwa kasus impor gula, serta amnesti untuk Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Usulan tersebut diajukan Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan semua fraksi telah menyepakati usulan itu. Saat ini tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

"Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025 malam.

"Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," lanjutnya.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan di balik usulan tersebut.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.