Mahfud MD Puji Presiden Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong
Sebelum mendapat pengampunan, keduanya telah divonis bersalah.
Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi impor gula kristal mentah. Negara mengalami kerugian Rp194,7 miliar akibat izin impor yang ia keluarkan untuk perusahaan swasta.
Perusahaan itu kemudian menjual gula ke BUMN PT PPI dengan harga lebih tinggi. Namun, hakim menyebut Tom tidak mendapat keuntungan pribadi.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan," kata hakim anggota Alfis Setiawan.
Hasto divonis 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Ia terbukti terlibat dalam suap pergantian antarwaktu anggota DPR Fraksi PDIP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
Hasto juga harus membayar denda Rp250 juta. Jika tidak dibayar, ia wajib menjalani tambahan 3 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Hasto menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta. Namun, dakwaan perintangan penyidikan Harun Masiku tidak terbukti.[]