Mahfud MD Puji Presiden Prabowo yang Beri Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong

August 1, 2025 - 11:27
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD
2 dari 3 halaman

Dasar hukum langkah ini adalah Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyusun dan menandatangani usulan kepada Presiden.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” ujar Supratman dalam konferensi pers.

Alasan dan Data Amnesti

Ia menyebut pertimbangan utama kebijakan ini adalah demi persatuan nasional.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa," kata Supratman.

“Langkah ini tidak hanya simbolis, tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional,” tambahnya.

Dari total 44.000 permohonan amnesti, hanya 1.116 yang lolos verifikasi tahap awal. Sisanya akan diproses bertahap.

“Amnesti ada 1.116, salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," ucapnya.

Vonis Tom Lembong dan Hasto

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.