Ini Pertimbangan Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Amnesti ke Hasto

August 1, 2025 - 10:56
Presiden Prabowo Subianto
1 dari 3 halaman

DETIKMERDEKA - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Hasto merupakan terdakwa suap dalam kasus pergantian antarwaktu anggota DPR terkait Harun Masiku. Tom Lembong terjerat kasus impor gula.

Amnesti adalah hak presiden memberi ampunan kepada pelaku pidana. Abolisi adalah penghapusan penuntutan atau vonis terhadap pelaku pidana. Presiden tetap harus berkonsultasi dengan DPR untuk menggunakan dua hak tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR telah menyetujui kedua usulan tersebut. Semua fraksi sepakat. Kini tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025 malam.

"Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," imbuhnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga hadir dalam kesempatan tersebut. Ia menyambut baik sikap DPR yang sudah menyetujui usulan pemerintah.

"Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya keppres yang akan terbit," kata Supratman.

Ia menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Tom akan dihentikan setelah abolisi diberikan.

"Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi maka semua proses hukum yang sedang berjalan dihentikan," ujarnya.

Supratman menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Ia menyebut Presiden Prabowo ingin mendorong persatuan menjelang HUT ke-80 RI.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.