Ketua Komisi III DPR Bantah RKUHAP Hapus Asas Lex Specialis UU Tipikor

July 23, 2025 - 17:32
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman
1 dari 3 halaman

DETIKMERDEKA - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah anggapan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menghapus asas lex specialis dalam tindak pidana korupsi.

Lex specialis derogat legi generali berarti aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Dalam hal ini, UU Tipikor dianggap sebagai aturan khusus yang mengesampingkan KUHAP.

Habib menyatakan RKUHAP justru memperkuat pemberantasan korupsi. Ia mengacu pada Pasal 3 ayat (2) yang menyebut KUHAP berlaku untuk seluruh tindak pidana, kecuali diatur dalam undang-undang lain.

"Tidak benar bahwa KUHAP menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK," kata Habib dalam keterangannya, Rabu, 23 Juli 2025.

Ia merespons kekhawatiran KPK soal potensi penghapusan asas lex specialis dalam draf RKUHAP. Menurutnya, Pasal 7 ayat (5) juga menegaskan pengecualian terhadap KPK.

Pasal itu menyebut penyidik KPK tidak tunduk pada koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Habib menilai ketentuan itu menunjukkan penguatan peran KPK, bukan sebaliknya.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.