DETIKMERDEKA - Pemerintah menegaskan pembelian produk energi dari Amerika Serikat senilai 15 miliar dollar AS bukan karena tekanan dari Presiden Donald Trump. Keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan bisnis.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan kesepakatan pembelian dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional. Anak usaha PT Pertamina (Persero) itu menandatangani nota kesepahaman dengan tiga perusahaan energi besar asal AS: ExxonMobil, Chevron, dan KDT Global Resource.
"Untuk energi, kemarin kan sudah tandatangan MoU. Itu sudah ada kesepakatan," ujarnya di Jakarta, pada Jumat, 18 Juli 2025.
Kesepakatan tersebut mencakup pembelian crude oil, bensin, dan LPG. Nilainya mencapai 15 miliar dollar AS. Meski sudah ada MoU, realisasi pembelian tetap bergantung pada perhitungan bisnis masing-masing pihak.
"Jadi tidak serta-merta kita dipaksa beli, tidak begitu. Tetap subjek itu pertimbangan bisnisnya, hitung-hitungaannya seperti apa," tegasnya.