"Pasal 9 yang berbunyi “Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan
atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun," jelasnya.
Ia juga mengutip Pasal 28 yaknk Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa
pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau
tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau
menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh
"Dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara,
menurunkan jabatan, ataumelakukan mutasi; tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
"Dengan mempertimbangkan aturan-aturan yang berlaku diatas dimana sudah sangat jelas
diatur pada UUD RI 1945, UU RI Tahun 2000 serta Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, maka kami dari Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan
Garuda Indonesia (Sekarga) akan selalu berkomitmen untuk menjaga Hak-Hak Karyawan," terang Dwi