PT.Garuda Indonesia Di Nilai Melakukan Pembatasan Hak Karyawan

May 18, 2024 - 09:32
Foto.Dok: Istimewa
2 dari 3 halaman

"Ayat 1 : Insentif kinerja diberikan kepada Pegawai berdasarkan hasil kinerja pegawai dalam suatu periode penilaian kinerja guna meningkatkan produktifitas dan motivasi kerja pegawai," ujarnya.

Dwi melanjutkan pada Pasal 107 Ayat 5 bahwa nilai besaran penyesuaian gaji disepakati antara Perusahaan dengan Sekarga. Perselisihan hubungan industrial, lanjut dia, adalah upaya legal yang diatur sesuai dengan ketentuan
Perundang-undangan Republik Indonesia UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial.

"Banyaknya perselisihan hubungan industrial yang terjadi saat ini sebagai akibat dari kebijakan manajemen yang bertentangan dengan perjanjian kerja Bersama yang berlaku saat ini di Garuda Indonesia," pungkasnya.

Oleh karena itu, lanjut Dwi, Sekarga tidak henti-hentinya sejak tahun 2021 mengingatkan manajemen agar segera melaksanakan Ketentuan Perundang-undangan (Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.32/MEN/XII/2008 dan juga Pasal 42 Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
yang berlaku) terkait pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit sebagai perwujudan dalam membangun hubungan industrial yang harmonis.

"Oleh karena itu jika kebijakan ini tetap dijalankan, maka dugaan Union Busting yang
dilakukan oleh Manajemen kepada Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) sangat
kuat seperti yang telah kami laporkan sebelumnya ke Kepolisian Republik Indonesia mengingat kebijakan dinilai diskriminasi dan akan sangat berdampak terhadap anggota dan pengurus Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga)," Dwi menuturkan.

Selain itu, Dwi mengatakan hal ini sebagai salah
satu upaya untuk membatasi hak berserikat dan berkumpul sesuai dengan ketentuan negara yakni
UUD 1945 Pasal 28, UU RI Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada
beberapa pasal.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.