PT.Garuda Indonesia Di Nilai Melakukan Pembatasan Hak Karyawan

PT.Garuda Indonesia Di Nilai  Melakukan Pembatasan Hak Karyawan

DETIKMERDEKA.COM,- Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Sekarga) menilai pernyataan manajemen PT Garuda Indonesia telah melakukan upaya pembatasan hak berserikat pada saat sharing session  26 April 2024.

Para karyawan menerima materi sharing session melalui email yang berisi kenaikan gaji dan bonus yang diterima oleh seluruh karyawan tidak berlaku untuk karyawan yang sedang menjalani perselisihan hubungan industrial.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Sekarga Dwi Yulianta menilai PT Garuda Indonesia melakukan pelanggaran diskriminatif terhadap sebagian karyawannya.

“Jika kebijakan ini tetap dilaksanakan, terlihat bahwa Direksi Garuda Indonesia tidak
memiliki pemahaman terhadap hubungan industrial sehingga akan menambah
banyaknya pelanggaran hubungan industrial yang terjadi di Garuda Indonesia,” kata Dwi dalam rilisnya, Jumat, 17 Mei 2024

Menurutnya, materi yang disampaikan manajemen Garuda Indonesia itu menjadi preseden buruk dan sangat membahayakan perusahaan ke depan. Dwi pun mengutip berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 107 tentang Insentif, bonus dan penyesuaian gaji.

“Ayat 1 : Insentif kinerja diberikan kepada Pegawai berdasarkan hasil kinerja pegawai dalam suatu periode penilaian kinerja guna meningkatkan produktifitas dan motivasi kerja pegawai,” ujarnya.

Dwi melanjutkan pada Pasal 107 Ayat 5 bahwa nilai besaran penyesuaian gaji disepakati antara Perusahaan dengan Sekarga. Perselisihan hubungan industrial, lanjut dia, adalah upaya legal yang diatur sesuai dengan ketentuan
Perundang-undangan Republik Indonesia UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial.

“Banyaknya perselisihan hubungan industrial yang terjadi saat ini sebagai akibat dari kebijakan manajemen yang bertentangan dengan perjanjian kerja Bersama yang berlaku saat ini di Garuda Indonesia,” pungkasnya.

Oleh karena itu, lanjut Dwi, Sekarga tidak henti-hentinya sejak tahun 2021 mengingatkan manajemen agar segera melaksanakan Ketentuan Perundang-undangan (Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.32/MEN/XII/2008 dan juga Pasal 42 Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
yang berlaku) terkait pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit sebagai perwujudan dalam membangun hubungan industrial yang harmonis.

“Oleh karena itu jika kebijakan ini tetap dijalankan, maka dugaan Union Busting yang
dilakukan oleh Manajemen kepada Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) sangat
kuat seperti yang telah kami laporkan sebelumnya ke Kepolisian Republik Indonesia mengingat kebijakan dinilai diskriminasi dan akan sangat berdampak terhadap anggota dan pengurus Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga),” Dwi menuturkan.

Selain itu, Dwi mengatakan hal ini sebagai salah
satu upaya untuk membatasi hak berserikat dan berkumpul sesuai dengan ketentuan negara yakni
UUD 1945 Pasal 28, UU RI Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada
beberapa pasal.

“Pasal 9 yang berbunyi “Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan
atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun,” jelasnya.

Ia juga mengutip Pasal 28 yaknk Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa
pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau
tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau
menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh

“Dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara,
menurunkan jabatan, ataumelakukan mutasi; tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

“Dengan mempertimbangkan aturan-aturan yang berlaku diatas dimana sudah sangat jelas
diatur pada UUD RI 1945, UU RI Tahun 2000 serta Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, maka kami dari Dewan Pimpinan Pusat Serikat Karyawan
Garuda Indonesia (Sekarga) akan selalu berkomitmen untuk menjaga Hak-Hak Karyawan,” terang Dwi