PT.Garuda Indonesia Di Nilai Melakukan Pembatasan Hak Karyawan
DETIKMERDEKA.COM,- Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Sekarga) menilai pernyataan manajemen PT Garuda Indonesia telah melakukan upaya pembatasan hak berserikat pada saat sharing session 26 April 2024.
Para karyawan menerima materi sharing session melalui email yang berisi kenaikan gaji dan bonus yang diterima oleh seluruh karyawan tidak berlaku untuk karyawan yang sedang menjalani perselisihan hubungan industrial.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Sekarga Dwi Yulianta menilai PT Garuda Indonesia melakukan pelanggaran diskriminatif terhadap sebagian karyawannya.
"Jika kebijakan ini tetap dilaksanakan, terlihat bahwa Direksi Garuda Indonesia tidak
memiliki pemahaman terhadap hubungan industrial sehingga akan menambah
banyaknya pelanggaran hubungan industrial yang terjadi di Garuda Indonesia," kata Dwi dalam rilisnya, Jumat, 17 Mei 2024
Menurutnya, materi yang disampaikan manajemen Garuda Indonesia itu menjadi preseden buruk dan sangat membahayakan perusahaan ke depan. Dwi pun mengutip berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 107 tentang Insentif, bonus dan penyesuaian gaji.