Diketahui informasi tersebut berdasarkan temuan lembaga Pegarindo hingga disebutkan lemahnya kinerja BPN Tangerang Selatan tidak berkesudahan berlarut larut lama, bahkan di duga disengaja dengan sikap arogansi tak mementingkan kewajiban masyarakat tetapi kepentingan pribadi
Pegarindo adalah lembaga resmi yang pertama mengetahui detil banyaknya temuan BPK RI dalam persoalan pertanahan di Kota Tangerang Selatan
" Masyarakat yang mengurus SHM sering tidak ada kepastian suratnya selesai dan jadinya walaupun persyaratannya telah komplit, seharusnya pegawai ATR/BPN Tangsel melayani bukan dilayani masyarakat, akibatnya masyarakat harus bolak-balik ke kantor ATR BPN tanpa kejelasan jadinya kapan surat SHM tersebut, apakah begitu cara kerja ATR BPN di Tangerang Selatan," kata Bang Mul
" Giliran Pemkot Tangsel tanpa alas hak yang tidak jelas (persyaratan ( tidak valid dan komplit) tiba tiba bisa terbit SPH," terang Bang Mul
Diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 39/LHP/XVIII.SRG/12/2022 tanggal 29 Desember 2022 tentang Pemeriksaan Kepatuhan atas Manajemen Aset telah mengungkapkan permasalahan penagihan kewajiban pengembang untuk penyerahan PSU belum optimal dan pengamanan fisik tanah belum memadai.
Atas permasalahan tersebut BPK RI merekomendasikan Wali Kota Tangerang Selatan agar memerintahkan Kepala BKAD untuk melaksanakan sosialisasi kepada Pengguna Barang dan Pengurus Barang secara berkala terkait dengan pengamanan dan pemeliharaan BMD dan Kepala Dinas Perkimta untuk menyusun peta jalan penyelesaian penyerahan PSU dari pengembang yang antara lain berisi target penyelesaian per tahun, lini masa, dan rencana aksi.
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan atas penatausahaan Aset Tetap diperoleh hal-hal sebagai berikut:
a. Pengembang Perumahan Belum Menyerahkan Sertifikat Tanah PSU yang Telah Diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan