Miris, Keluarnya 52 Sertifikat Hak Pakai Oleh ATR/BPN Kota Tangerang Selatan
DETIKMERDEKA.COM,- Pembuatan 52 sertifikat Hak Pakai yang sudah diserahkan pihak pertanahan dalam hal ini Kantor ATR/BPN Kota Tangerang Selatan kepada Pemerintah Daerah Kota Tangsel baru-baru ini patut di pertanyakan keabsahannya.
Pasalnya sangat beralasan,bahwa terbitnya sertifikat mestinya, bukan hanya berdasar dari dari sebuah persyaratan semata, akan tetapi yang lebih mendasar adalah adanya alas hak yang bisa menjadi historis sejarah awal yang di kuatkan dengan bukti otentik atau legal formal terlebih dahulu yang bersingungan dengan aset Fasus Fasum pengembang yang diserahkan kepada Pemkot Tangsel saat ini

Nova yang mendampingi Sukron dari bagian Proses pengurusan administrasi Sertifikat Aset,Kantor ATR/BPN Tangsel menjawab hal ini ksekaligus membenarkan bahwa 52 Sertifikat Hak pakai sudah di serahkan kepada Pemkot Tangsel baru-baru ini,yang penyerahannya di saksikan langsung pejabat pertanahan kepada Walikota Tangsel sekaligus kepada masing-masing penerima sertifikat Hak pakai tersebut.
“Selaku pelayan masyarakat dan staf yang bertugas memproses Sertifikat Hak Pakai di kantor ATR/BPN Tangsel,saya katakan sudah melakukan alur proses persyaratan di antaranya,Peraturan menteri ATR/BPN No.18 th 2021,dan BAST(Berita Acara serah Terima) fasus fasum pengembang yang sudah di serahkan ke Pemkot Tangsel”,kata Nova.
Kalau alas hak yang di pertanyakan lanjut Nova,mungkin kapasitas yang bisa menjawab adalah kepala kantor langsung, karena sebagai petugas administrasi saya tak bisa melampaui kewenangan beliau dan Badan pertanahan Nasional hanya pencetak sesuai kelengkapan dan persyaratan yang sudah di tentukan.
Menanggapi kejelasan Alas hak dari 52 sertifikat Hak pakai yang sudah di terbitkan ATR/BPN Tangsel,kepada beberapa pengembang yang ada di wilayah Kota Tangerang selatan, Bang.Mul dari ketua LSM Pelangi Garuda Indonesia (Pegarindo) Tangsel, mengatakan prihatin sekaligus menyayangkan kenapa hanya rakyat yang terus menjadi bahan propaganda dan bancakan dalam pengurusan sertifikat di kantor BPN’tapi kalau product sertifikat yang di keluarkan untuk kepentingan pemerintah dan pengembang belum mampu memberikan edukasi yang transparan dan valid