KPU DKJ Pastikan Anies - Ahok Tak Bisa Ikut Di Pilkada

May 11, 2024 - 16:59
Foto Dok: Istimewa
2 dari 3 halaman

Dody mengatakan jika mantan gubernur ingin maju pilgub di daerah yang sama, maka yang bersangkutan harus maju sebagai calon gubernur, tidak bisa maju sebagai calon wakil gubernur. Kecuali, sudah menjadi gubernur 2 periode, maka yang bersangkutan tidak bisa maju Pilkada lagi.

"Jadi bukan berarti yang pernah jadi gubernur enggak boleh maju lagi sebagai gubernur tetapi kalau menjadi wakil gubernur itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang," tandas Dody

Dodi menegaskan, aturan tersebut masih berlaku sampai saat ini. Kecuali, nantinya KPU.mengeluarkan aturan baru yang merevisi soal ketentuan pencalonan.

"Nanti kita akan lihat di peraturan KPU tentang pencalonan apakah ada revisi, kalau di PKPU kan itu juga ditegaskan hal tersebut," pungkas Dody.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan partainya masih mencermati nama-nama tokoh yang diusulkan untuk diusung sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta pada Pilgub 2024.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.