KPU DKJ Pastikan Anies - Ahok Tak Bisa Ikut Di Pilkada

May 11, 2024 - 16:59
Foto Dok: Istimewa
1 dari 3 halaman

KPU DKJ Pastikan Anies - Ahok Tak Bisa Ikut Di Pilkada

DETIKMERDEKA.COM,-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Khusus Jakarta menegaskan Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa berpasangan pada Pilgub Daerah Khusus Jakarta 2024. 

Pasalnya, duet Anies-Ahok terganjal ketentuan Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan UU Pilkada telah mengatur larangan bagi mantan gubernur maju lagi dalam pilkada sebagai wakil gubernur di daerah yang sama. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada

"Saya koreksi dahulu ya, aturan itu bukan aturan melarang mantan gubernur untuk maju lagi. Jadi di Undang-Undang tentang Pilkada dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o itu, adalah yang dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama," ujar Dody seperti dilansir dari laman beritasatu, Sabtu, 11 Mei 2024

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.