“Jumlah pengaduan ke DKPP sepanjang tahun 2024 saja tercatat 233. Kami perkirakan akan terus bertambah, bahkan bisa berkali lipat seiring dimulainya tahapan Pilkada 2024,” ungkap Heddy Lugito di Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Dari 233 pengaduan yang diterima DKPP, sebanyak 99 di antaranya mengadukan KPU Kabupaten/Kota. Kemudian Bawaslu Kabupaten/Kota (66), PPK/PPD (13), Bawaslu Provinsi (12), KPU Provinsi (12), KPU RI (9), dan Bawaslu RI (7).
Pada awal tahun 2024 sampai dengan Mei 2024, jumlah perkara teregistrasi sebanyak 90 perkara, dengan rincian perkara yang telah diputus adalah 13 perkara dan 77 perkara dalam proses pemeriksaan. Dari 13 Putusan, jumlah Teradu 67 Teradu dengan rincian 54 Teradu direhabilitasi, 12 Teradu diberikan sanksi Teguran Tertulis dan 1 orang Pemberhentian Sementara.
Perkara pada tahun 2023 yang diputus pada tahun 2024 sebanyak 20 perkara dengan jumlah 94 Teradu, dengan rincian 40 Teradu direhabilitasi, 49 Teradu diberikan sanksi Teguran Tertulis, 2 Teradu diberikan sanksi Pemberhentian Sementara dan 3 Teradu diberikan sanksi Pemberhentian Tetap. Sehingga, jumlah perkara yang diputus oleh DKPP sepanjang tahun 2024 sebanyak 33 perkara yang terdiri dari 20 perkara tahun 2023 yang diputus pada tahun 2024 dan 13 perkara tahun 2024 yang telah diputus. Dari 33 perkara jumlah Teradu yang diputus sebanyak 161 Teradu.
Heddy menambahkan profesionalitas masih membayangi kinerja penyelenggara pemilu. Dari 57 Teradu yang telah dijatuhi sanksi oleh DKPP, prinsip yang paling banyak dilanggar Teradu adalah prinsip profesional sebanyak 43 Teradu. Sedangkan 11 Teradu melanggar prinsip berkepastian hukum dan 3 Teradu melanggar prinsip jujur.
“Jika kita melihat data di atas, DKPP telah banyak melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara pemilu yang profesional, kredibel, dan berintegritas,” tegasnya.
*Anggaran DKPP Minim*
Jumlah pengaduan dan perkara dugaan pelanggaran KEPP yang ditangani DKPP sepanjang tahun 2024 berbanding terbalik dengan kondisi anggaran lembaga penjaga integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu ini.