Pasca Pemilu 2024, DKPP Kebanjiran Aduan Dengan Anggaran Minim

May 8, 2024 - 18:18
Foto.Dok: Istimewa
1 dari 3 halaman

Pasca Pemilu 2024, DKPP Kebanjiran Aduan Dengan Anggaran Minim 

DETIKMERDEKA.COM,- DKPP - Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 155 ayat (2) yang menyatakan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, Anggota PPLN, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, Panwas LN, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota serta Penyelenggara di tingkat adhoc.

Selain itu, DKPP memiliki tugas-tugas, yaitu: (1) menerima pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu; (2) melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas pengaduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik oleh Penyelenggara Pemilu; (3) menetapkan putusan; dan (4) menyampaikan putusan kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

DKPP juga mempunyai kewenangan, yakni (1) memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik; (2) memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan (3) memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.

Tahun 2024 adalah puncak dari pesta demokrasi yang tentunya tahapan Pemilu 2024 dimulai sejak tahun 2023.

Oleh karena DKPP mempunyai tugas dan kewenangan untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu baik yang dilakukan oleh KPU beserta jajarannya, dan Bawaslu beserta jajarannya di seluruh Indonesia, maka tentulah DKPP banyak menerima aduan dari masyarakat, peserta Pemilu, sesama Penyelenggara Pemilu dan Partai Politik.

Sepanjang tahun 2024, Januari sampai dengan 8 Mei 2024, DKPP telah menerima 233 pengaduaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Dengan demikian, dapat diartikan bahwa lonjakan pengaduan pasca Pemilu 2024 meningkat terkait dugaan Kode Etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.