Pejabat Subang Terindikasi Langgar Konstitusi, Dalam Rencana Revitalisasi Pasar Pertokoan Subang

April 19, 2024 - 10:21
Foto Dok: Istimewa
1 dari 3 halaman

Pejabat Subang Terindikasi Langgar Konstitusi, Dalam Rencana Revitalisasi  Pasar Pertokoan Subang

DETIKMERDEKA.COM,- Kembali satu kasus pasar rakyat di Jawa Barat, kembali muncul, dan  cenderung pihak pedagang dikorbankan demi kepentingan syahwat ketidak berpihakan para pejabat didaerah. Hal itu kini menimpa pasar dan para pedagang pasar Pertokoan Kota Subang.

DPW APPSI Jabar, kemarin sore memperoleh laporan hasil  butir butir pertemuan antara  perwakilan pedagang pasar pertokoan yang didampingi oleh DPD APPSI Kab Subang, dengan pihak pengengambang, BUMD PT SS, dan pihak terkait lainnya, termasuk para aparat keamanan.

“ Dalam konteks itu, kami mengapresiasi langkah Polres Subang, yang meminta menunda proses rencana pembongkaran bangunan di Pasar, karena belum ada sosialisasi kepada para pedagang,” ungkap H.Nandang Sudrajat Ketua DPW APPSI Provinsi Jawa Barat melalui keterangan tertulisnya, kepada detikmerdeka, Jumat,19 Aril 2024

Pada pertemuan kemarin,  hasil pertemuan, Kamis  kemarin (18/4/2024), DPW APPSI awa Barat  menerima laporan, yang dapat disimpulkan, bahwa pejabat di Kab Subang terlihat, lempar dan  lepas tanggung jawab terhadap keberadaan pasar dan pedagang pasar pertokoan teraebut.

Hal itu diperkuat oleh pernyataan dua orang pejabat di DKUPP dan BUMD PT SS yang berpikiran sempit, bahwa pihak pemda sudah tidak punya tanggung jawab lagi,  terhadap pasar dan para pedagang pasar pertokoan, sebagai mana disampaikan oleh pejabat DKUPP, yang dimuat oleh sebuah media on line.

“  Bahwa pihak DKUPP sudah tidak mempunyai tanggung jawab terhadap pasar pertokoan karena pengelolaannya sudah di serahkan kepada pihak BUMD,” urai Kang Haji akrab disapa awak media

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.