Pejabat Subang Terindikasi Langgar Konstitusi, Dalam Rencana Revitalisasi Pasar Pertokoan Subang
Pejabat Subang Terindikasi Langgar Konstitusi, Dalam Rencana Revitalisasi Pasar Pertokoan Subang
DETIKMERDEKA.COM,- Kembali satu kasus pasar rakyat di Jawa Barat, kembali muncul, dan cenderung pihak pedagang dikorbankan demi kepentingan syahwat ketidak berpihakan para pejabat didaerah. Hal itu kini menimpa pasar dan para pedagang pasar Pertokoan Kota Subang.
DPW APPSI Jabar, kemarin sore memperoleh laporan hasil butir butir pertemuan antara perwakilan pedagang pasar pertokoan yang didampingi oleh DPD APPSI Kab Subang, dengan pihak pengengambang, BUMD PT SS, dan pihak terkait lainnya, termasuk para aparat keamanan.
“ Dalam konteks itu, kami mengapresiasi langkah Polres Subang, yang meminta menunda proses rencana pembongkaran bangunan di Pasar, karena belum ada sosialisasi kepada para pedagang,” ungkap H.Nandang Sudrajat Ketua DPW APPSI Provinsi Jawa Barat melalui keterangan tertulisnya, kepada detikmerdeka, Jumat,19 Aril 2024
Pada pertemuan kemarin, hasil pertemuan, Kamis kemarin (18/4/2024), DPW APPSI awa Barat menerima laporan, yang dapat disimpulkan, bahwa pejabat di Kab Subang terlihat, lempar dan lepas tanggung jawab terhadap keberadaan pasar dan pedagang pasar pertokoan teraebut.
Hal itu diperkuat oleh pernyataan dua orang pejabat di DKUPP dan BUMD PT SS yang berpikiran sempit, bahwa pihak pemda sudah tidak punya tanggung jawab lagi, terhadap pasar dan para pedagang pasar pertokoan, sebagai mana disampaikan oleh pejabat DKUPP, yang dimuat oleh sebuah media on line.
“ Bahwa pihak DKUPP sudah tidak mempunyai tanggung jawab terhadap pasar pertokoan karena pengelolaannya sudah di serahkan kepada pihak BUMD,” urai Kang Haji akrab disapa awak media