KPU Serahkan Kesimpulan Sidang, Minta MK Tidak Anulir Kemenangan Prabowo - Gibran
KPU Serahkan Kesimpulan Sidang, Minta MKTidak Anuli Kemenangan Prabowo - Gibran
DETIKMERDEKA.COM,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menyerahkan simpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa (16/4/2024). Komisioner KPU Mochammad Afifuddin menyatakan, dalam kesimpulan itu, pihaknya meminta Hakim Konstitusi tidak membatalkan keputusan KPU ihwal kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming dalam ajang Pilpres 2024. "Kami memohon agar kiranya keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menjadi objek sengketa dari sengketa pilpres ini, tetap berlaku, tidak dibatalkan," ujar Afif usai menyerahkan berkas kesimpulan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2023).
Dia menekankan, KPU telah mengikuti semua proses persidangan. KPU, lanjutnya, juga telah memberikan jawaban dari berbagai dalil permohonan yang disampaikan oleh kubu Anies-Muhaimin ataupun Ganjar-Mahfud.
Afif menjelaskan, KPU turut menyerahkan sebanyak 139 alat bukti baik untuk perkara yang diajukan kubu Anies-Muhaimin ataupun Ganjar-Mahfud. Lalu, KPU hadirkan satu ahli dan dua saksi fakta untuk jelaskan kontroversi aplikasi Sirekap. "[Jadi] kami menyampaikan kesimpulan, yang pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti," katanya.