Kejari Kutai Kertanegara Sita Unit Apartemen Di Kalibata, Jakarta Milik Terpidana Korupsi dan Pencucian Uang IR

April 16, 2024 - 20:31
Foto Dok: Istimewa
1 dari 2 halaman

Kejari Kutai Kertanegara Sita Unit Apartemen Di Kalibata, Jakarta Milik Terpidana Korupsi dan Pencucian Uang IR

DETIKMERDEKA.COM,- Tim Gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah melaksanakan kegiatan sita eksekusi terhadap 1 (satu) unit Apartemen Kalibata City (Lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF) beserta isinya atas nama Terpidana Dr. Ir. Iwan Ratman, M.Sc.PE.,bertempat di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pekan (05/04/2024) lalu.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana saat menggelar siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 15 April 2024

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjalankan bahwa adapun kegiatan sita eksekusi ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi investasi proyek tanki timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020, terangnya.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.