Ia menyebut pasal perubahan diantaranya, masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, serta dapat dipilih paling banyak 2 kali. Hal ini merupakan tuntutan yang disuarakan oleh sejumlah aliansi Kepala Desa seluruh Indonesia dalam aksi penyampaian pendapat di DPR.
"Syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades, masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Juga sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, pemantauan dan peninjauan UU," ucap dia.
Supratman menambahkan, pihaknya juga meminta kepada Kepala Desa untuk meningkatkan kinerja dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat. Ia mendorong perkembangan pembangunan di Desa dapat lebih pesat dengan dukungan Revisi UU Desa terkait pengelolaan keuangan