Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Gelar Ungkap Kasus SPBU Jual BBM Pertalite Bercampur Air
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Gelar Ungkap Kasus SPBU Jual BBM Pertalite Bercampur Air
DETIKMERDEKA.COM,- Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menetapkan 3 (Tiga) tersangka tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi yang mengakibatkan BBM jenis Pertalite dicampur dengan air.
Kasus ini sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan masyarakat karena akibat pemakaian BBM bercampur air mengakibatkan 2 kendaraan roda empat dan 12 sepeda motor mengalami mogok.
"Kasus ini terjadi Pada Hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 pukul 21.00 wib ditemukan adanya beberapa kendaraan bermotor (ranmor) yang mogok setelah melakukan pengisian BBM jenis pertalite di SPBU 43- 17106Jl Insinyur H JuadaNo58/100 , MargaJaya Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasii," kata Kasat Reskrim AKBP M. Firdaus kepada media, Rabu (27/3/2024).
Selanjutnya, mendapatkan laporan tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengecekan ke SPBU dan mengamankan 2 botol ukuran masing-masing botol 600 ml sebagai sampel BBM Pertalite yg di duga bercampur dengan air setelah sebelumnya menginteograsi Supervisor SPBU.
Tindak lanjut tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Pertamina regional Jawa bagian barat melakukan investigasi gabungan terkait adanya dugaan BBM Pertalite bercampur dengan air di SPBU 43-17106.