Unit Reskrim Polsek Mampang Ungkap Kasus Pengancaman

March 26, 2024 - 10:45
Foto Dok: Imo
2 dari 2 halaman

Kronologis penangkapan tersangka dimulai dari penerimaan informasi melalui akun Instagram "Jakartaselatan24Jam" yang mengarahkan petugas ke lokasi kejadian. Setelah penyelidikan dan penelusuran, tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 23 Maret 2024 di Jl. Griya Cibinong Indah 2 Blok C 3 No.8, Bogor, Jawa Barat.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya mencakup hukuman mati atau penjara seumur hidup. Unit Reskrim Polsek Mampang bersama Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya akan terus melakukan tindakan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

© 2026 Detik Merdeka | All rights reserved.