Nota Dinas Dan Surat Sakti KPK Lenyapkan Bumigas Energi Dari Proyek Panas Bumi
Nota Dinas Dan Surat Sakti KPK Lenyapkan Bumigas Energi Dari Proyek Panas Bumi
DETIKMERDEKA.COM,- Fakta, bahwa Ketua KPK Perode 2015 - 2019 Agus Rahardjo membuat nota dinas untuk memerintahkan empat komisionernya Alexander Marwata (AM), Saut Situmorang (SS), Muhammad Laode Syarif (MLS), dan Basariah Panjaitan (BP) untuk mengeluarkan disposisi tertanggal 21 Agustus 2017.
Isi disposisi yakni sebagai berikut
Alexander Marwata : "Deputi Cegah untuk ditindaklanjuti," tertanggal 31 Agustus 2017.
Saut Situmorang : "Deputi Cegah dikoordinasikan," tertanggal 4 September 2017.
Muhammad Laode Syarif : "Segera disampaikan kepada Geodipa," tertanggal 4 September 2017.
Basariah Panjaitan : "Idem P AR," tertanggal 4 September 2017.
Kala itu, Agus Rahardjo memberikan disposisi : "Up Deputi Pencegahan, tolong segera diinfo kepada P. Sanusi (Komisaris Geodipa) dan secara resmi dikirim surat PT Geodipa," tertanggal 4 September 2017.
"Sungguh aneh bin ajaib, seorang ketua lembaga antirasuah Agus Rahardjo memberikan disposisi kepada Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan agar menginformasikan secara khusus ke Komisaris PT Geodipa Sanusi. Ada koneksitas apa ketua KPK dengan komisaris BUMN? Apakah ada hubungan persahabatan yang diiperbolehkan?" kata Kuasa Hukum PT Bumigas Energi Khresna Guntarto, kepada detikmerdeka.com, Sabtu, 16 Maret 2024
Terkuak fakta bahwa Ahmad Sanusi mantan Deputi Bidang Dukungan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden RI (Setwapres). Saat itu, Jusuf Kalla (JK) yang menjabat wakil presidennya.
Ahmad Sanusi pernah mengundang PT Bumigas Energi ke kantor Setwapres di Jalan Kebon Sirih No 14, Jakarta Pusat. Agenda itu tertera dalam surat undangan bernomor B. 1995/Setwapres/D4/DB/08.2007 dengan jadwal pertemuan Kamis 9 Agustus 2007 di Ruang Rapat Staf Khusus Gedung Lantai II dengan agenda pembahasan pembangunan PLTP Dieng-Patuha dan permasalahan lainnya.
Direktur Utama PT Bumigas Energi Hariono Moeliawan, Komisaris Utama Jenderal (Purn) A. Fachrul Razi, dan Managing Director Agus Setiabudi hadir memenuhi undangan. Pihak Setwapres yakni Ahmad Sanusi, Muhammad Abdullah dan lain-lain.
Namun dalam pertemuan itu tidak terjadi kesepakatan. Sanusi cs meminta secara arogan dan sewenang-wenang serta diduga menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) agar Bumigas Energi melepas dan mengakhiri kontrak KTR.001/GDE/II/2005 PLTP di Dieng dan Patuha tertanggal 1 Februari 2005. Dan usaha itu gagal.
Terjadi Ambil Alih Paksa
Solihin Kalla, putra JK, mengutus timnya yakni Damos dan Dedi ke kantor kuasa hukum Bumigas Energi BNP & Partner untuk mengundang pemegang saham Bumigas hadir di kantornya di Gedung Cyber 2 di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan namun dari pihak Bumigas tidak berkenan hadir.
Pertemuan pertama terjadi di Sunlake Hotel Sunter yang mempertemukan Dirut PT Bumigas Energi, kuasa hukum Bumigas, Damos, dan Dedi dengan agenda membeli atau buy out Bumigas.
Selanjutnya, terjadi beberapa kali pertemuan pemegang saham PT Bumigas Energi dengan pihak tim Solihin Kalla di beberapa tempat yang akhirnya tahun 2016 pihak mereka memakai cara hostile take over, tetapi PT Bumigas Energi menolak dan pihak mereka menyatakan PT Bumigas tidak akan bisa menjalankan proyek KTR.001/GDE/II/2005 PLTP di Dieng dan Patuha tertanggal 1 Februari 2015 ini tanpa mereka.
Khresna mengungkapkan Kementerian ESDM Fasilitasi Permasalahan PT Geo Dipa Energi dan PT Bumigas Energi melalui undangan rapat pertama, kedua, ketiga, sampai keempat.
"Seharusnya pada Januari 2017 ada kelanjutan penyelesaian kontrak KTR.001/GDE/II/2015 PLTP di Dieng dan Patuha tertanggal 1 Februari 2005 di Kementerian ESDM namun PT Geo Dipa Energi tidak punya niat baik dengan mengajukan gugatan kembali di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) II," ujar Khresna.
"Padahal pada persidangan BANI I, Kasasi, PK, dan PK di atas PK di Mahkamah Agung PT Bumkgas Energi sudah menang dan inkrah," ia menambahkan.
Pada dasarnya, Geo Dipa Energi tidak menerima kekalahannya dan memilih tidak mematuhi hukum dengan mengajukan gugatan BANI II.
Pada akhirnya, muncullah surat sakti dari Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan yakni surat KPK bernomor B/6004/LIT/04/10-15/09/2017 tertanggal 19 September 2017. Surat tersebut menjadi alat bukti Geo Dipa dalam sidang BANI II.