Lebih jauh, mahalnya perolehan kembali tempat usaha merupakan bukti nyata, lemahnya visi pemkot terhadap penggalian sumber pendapatan asli daerah dari kekayaan pemkot yang dipisahkan secara sempit, tidak bervisi jangka panjang melalui pemberdayaan pedaganng pasar sebagai salah satu infrastruktur ekonomi nasional yang bersifat masal.
Mencermati, praktek dan kebijakan yang diambil oleh pemkot melalui PD PASAR, patut dicurigai adanya indikasi praktek KKN.
Sehubungan hal tersebut, DPW APPSI Jabar akan melakukan investigasi dan mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan proses lidik, guna mengungkap kebijakan yang hanya berpihak pada kepentingan sesaat dan jangka pendek.
Praktek praktek oknum pejabat daerah terhadap pasar dan pedaggang pasar seperti yang menimpa para pedagang pasar Baru saat ini. kerap terjadi di beberapa daerah di Jabar ini, dengan modus yang serupa.
Contohnya kasus Pasar Sindang Kasih Majalengka, kami bersengketa, akibat melawan kesewenang wenangan kebijakan dalam hal penetapan harga ya g tinggi. Kami (para pedagang) digugat pihak ke 3 sebesar 100 milyar. Alhamdulillah kami menang, malahan justru sekarang jadi terbalik, yaitu Kejaksaan Negeri Majalengka sudah menetapkan tersangka pejabat di Majalengka dalam kasus tersebut.