PLBN Entikong Fasilitasi Kepulangan Deportan Warga Indonesia Dari Malaysia
DETIKMERDEKA.COM,- Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) yang dikelola Badan Nasional Pengelola Perbatsan (BNPP) memfasilitasi kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI)- B dari Malaysia pada Selasa (27/02/2024)lalu
WNI-B merupakan Warga Negara Indonesia yang bermasalah dan telah selesai menjalani hukuman di Malaysia, sehingga harus dipulangkan kembali ke wilayah negara Indonesia melalui mekanisme deportasi.
Sebanyak 100 WNI-B dideportasi dari Depot Imigresen Malaysia Bekenu, Miri melalui jalan darat sejak Senin (26/02/2024). Dari sejumlah 100 WNI-B yang dideportasi terdapat 82 laki-laki, 15 perempuan dan 3 anak-anak.
Salah satu deportan, Uli Ardana alias Uli Wardana Supirman (50) asal Sambas, Kalbar mengungkapkan bahwa paspornya tidak ada atau hilang selama bekerja di Malaysia.