Empat Warga Timor Leste Di Tangkap
DETIKMERDEKA.COM,- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mengamankan empat warga Timor Leste dalam tindak pidana keimigrasian Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 yang menetap secara ilegal di Indonesia.
Kepala Kanim Kelas I TPI Bandung Agung Pramono mengungkapkan perkara tersebut atas informasi masyarakat mengenai adanya orang asing yang tinggal dan berada di wilayah Indonesia secara ilegal dalam rentang waktu tanggal 29-30 Januari 2024.
"Terkait pelaksanaan pengawasan orang asing kami mengamankan 4 orang asing berkebangsaan Timor Leste yakni satu orang berinisial GBE, diamankan dari rumah, alamat Jl. Terusan Cikutra Baru, Gg. Sukasari, Kota Bandung dan 3 orang lainnya berinisial VBDR, AMG, dan AM, diamankan dari rumah, alamat Jl. Titiran Dalam, Kota Bandung," jelas Agung dalam gelar kasus di kantornya, Senin (26/2).
Agung menjelaskan empat warga asing tersebut tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan
dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya ketika diminta oleh pejabat imigrasi
yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian.