DKPP Periksa Semua Anggota Bawaslu RI dan Dua Anggota Bawaslu Paniai
DETIKMERDEKA.COM,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa tujuh jajaran Bawaslu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 145-PKE-DKPP/XII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin, 29 Januari 2024, pukul 10.00 WIB.
Lima dari tujuh yang diperiksa adalah Ketua dan Anggota Bawaslu RI, yaitu Rahmat Bagja, Herwyn Jefler H. Malonda, Totok Hariyono, Puadi, dan Lolly Suhenty, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Dua orang lainnya adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Stepanus Gobai (Teradu VI) dan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Mekii Doo (Teradu VII).
Ketujuh nama di atas diadukan oleh Petrus Ohoilulin. Petrus mendalilkan Teradu I sampai Teradu V telah gagal melaksanakan tahapan dan proses rekrutmen anggota Bawaslu kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua Tengah, khususnya di Kabupaten Paniai.
Menurut Petrus, kegagalan tersebut ditunjukkan dengan lolosnya Teradu VI dan Teradu VII yang seharusnya tidak memenuhi syarat lolos dalam rekrutmen Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai periode 2023-2028.
Teradu VI didalilkan masih tercatat sebagai anggota dan pengurus beberapa partai politik, antara lain PSI, Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Partai Gelora pada tingkat distrik di Kabupaten Paniai.
Sedangkan Teradu VII didalilkan pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Bulan Bintang dan belum genap lima tahun mengundurkan diri sebagai anggota partai saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai.